MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : KEP. 49/MEN/2004
TENTANG
KETENTUAN STRUKTUR DAN SKALA UPAH
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | a. | bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 92 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perlu diatur ketentuan struktur dan skala upah; |
b. | bahwa untuk ikut perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri. | ||
Mengingat | : | 1. | Undang-undang Nomor 80 Tahun 1957 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional Nomor 100 mengenai Pengupahan yang Sama Bagi Buruh Laki-laki dan Wanita untuk Pekerjaan yang Sama Nilainya (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 171 Tahun 1957, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2153); |
2. | Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); | ||
3. | Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabinet Gotong Royong. | ||
Memperhatikan | : | 1. | Pokok-pokok Pikiran Sekretariat Lenbaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal 23 Maret 2004; |
2. |
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIKINDONESIA TENTANG KETENTUAN STRUKTUR DAN SKALA UPAH.
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri ini dimaksud dengan :1. | Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. |
2. | Struktur upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai yang terendah. |
3. | Skala upah adalah kisaran nilai nominal upah untuk setiap kelompok jabatan. |
4. | Jabatan adalah sekumpulan pekerjaan dalam organisasi perusahaan. |
5. | Analisa jabatan adalah proses metoda secara sistimatis untuk memperoleh data jabatan, mengolahnya menjadi informasi jabatan yang dipergunakan untuk berbagai kepentingan program kelembagaan, ketatalaksanaan dan Manajemen Sumber Daya Manusia. |
6. | Uraian jabatan adalah ringkasan aktivitas-aktivitas yang terpenting dari suatu jabatan, termasuk tugas dan tanggung jawab dan tingkat pelaksanaan jabatan tersebut; |
7. | Evaluasi jabatan adalah proses menganalisis dan menilai suatu jabatan secara sistimatik untuk mengetahui nilai relatif bobot jabatan-jabatan dalam suatu organisasi. |
8. | Pengusaha adalah : |
a. orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri; | |
b. orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya ; | |
c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan diluar wilayah Indonesia. | |
9. | Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. |
Pasal 2
Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dalam penetapan upah pekerja/buruh diperusahaan.Pasal 3
Dalam penyusunan struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan melalui :a. analisa jabatan;
b. uraian jabatan;
c. evaluasi jabatan;
Pasal 4
Dalam melakukan analisa, uraian dan evaluasi jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diperlukan data/informasia. bidang usaha dari perusahaan yang bersangkutan;
b. tingkat teknologi yang digunakan;
c. struktur organisasi;
d. manajemen perusahaan.
Pasal 5
(1) | Analisa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, merumuskan jabatan-jabatan baik tenaga pelaksana, non manajerial, maupun manajerial dalam suatu perusahaan. |
(2) | Analisa jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akan menghasilakan uraian jabatan dalam organisasi perusahaaan meliputi : |
a. identifikasi jabatan; | |
b. ringkasan tugas; | |
c. rincian tugas; | |
d. spesifikasi jabatan termasuk didalamnya : | |
d.1. pendidikan; | |
d.2. pelatihan/kursus; | |
d.3. pengalaman kerja; | |
d.4. psikologi (bakat kerja, tempramen kerja dan minat kerja); | |
d.5. masa kerja; | |
e. hasil kerja; | |
f. tanggung jawab. | |
Pasal 6 | |
(1) | Evaluasi jabatan berfungsi untuk mengukur dan menilai jabatan yang tertulis dalam uraian jabatan dengan metoda tertentu. |
(2) | Faktor-faktor yang diukur dan dinilai dalam evaluasi jabatan antara lain : |
a. tanggung jawab; | |
b. andil jabatan terhadap perusahaan; | |
c. resiko jabatan; | |
d. tingkat kesulitan jabatan; | |
(3) | Hasil evaluasi jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) digunakan antara lain : |
a. penetapan upah; | |
b. penilaian pekerjaan; | |
c. penetapan kebijakan pengembangan sumber daya manusia perusahaan. | |
Pasal 7 | |
Dasar pertimbangan penyusunan struktur upah dapat dilakukan melalui : | |
a. Struktur organisasi; | |
b. rasio perbedaan bobot pekerjaan antar jabatan; | |
c. kemampuan perusahaan; | |
d. upah minimum; | |
e. kondisi pasar. | |
Pasal 8 | |
(1) | Penyusunan skala upah dapat dilakukan melalui : |
a. skala tunggal; | |
b. skala ganda. | |
(2) | Dalam skala tunggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, setiap jabatan pada golongan jabatan yang sama mempunyai upah yang sama. |
(3) | Dalam skala ganda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, setiap golongan jabatan mempunyai nilai upah nominal terendah dan tertinggi. |
Pasal 9 | |
(1) | Skala ganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, dapat berbentuk skala ganda berurutan dan skala tumpang tindih. |
(2) | Dalam hal skala ganda berurutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), upah tertinggi pada golongan jabatan dibawahnya lebih kecil dari upah terendah pada golongan jabatan diatasnya. |
Pasal 10 | |
(1) | Petunjuk teknis penyusunan struktur dan skala upah sebagaimana terlampir merupakan pedoman sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini. |
(2) | Penyusunan struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi dan mempertimbangkan kondisi perusahaan. |
Pasal 11 | |
Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. | |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2004 MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA JACOB NUWA WEA | |



Tidak ada komentar:
Posting Komentar