Selasa, 02 Oktober 2012

Proses Rekrut TKI



Ingin Bekerja ke Luar Negeri ???

Survey KHL dan Upah Pekerja, Muhaimin Sidak ke Pasar Jatinegara


Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Pasar Regional Jatinegara, Jakarta Timur. Survey ini dilakukan untuk memantau harga komponen-komponen KHL sebagai pertimbangan untuk penentuan upah minumum tahun 2013. "Survey ini untuk penentuan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten kota. Untuk itu, tim melakukan survei melalui pasar-pasar tradisional sebagai standar penghitungan upah," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar seusai melakukan sidak, Selasa (2/10). Dalam survey ini Muhaimin mendatangi sejumlah kios pedagang berbagai kebutuhan pokok, antara lain sayur-mayur, telur, ikan, daging sapi, dan ayam. Tak hanya berdialog tentang fluktuasi harga pasca-Lebaran, Muihaimin yang berbaju batik tersebut membeli juga beberapa komoditas dagangan. Muhaimin mengatakan hasil survei itu akan diusulkan Dewan Pengupahan kepada Gubernur DKI Jakarta. Setelah itu, melalui surat gubernur, upah minimum provinsi para pekerja akan ditetapkan.

Muhaimin Minta Pekerja/Buruh Batalkan Rencana Aksi Demo Besok

rita Ketenagakerjaan
 

Terkait masalah rencana demo dan aksi mogok esok hari, Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan pemerintah berharap agar rencana aksi demo dan pemogokan pekerja outsourcing, upah murah, dan penambahan komponen kebutuhan hidup layak (KHL), diurungkan. "Pasalnya, tuntutan-tuntutan buruh sudah diakomodasi pemerintah dengan menerbitkan permen No 13 tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak dan pengaturan outsourcing. Diharapkan kepada seluruh serikat buruh yang berencana aksi dapat memanfaatkan jalan dialog," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar seusai sidak Kebutuhan Hidup Layak dan Upah Minimun di pasar Jatinegara, Jakarta pada Selasa ( 2/10).

Menakertrans: Cabut Ijin Outsourcing yang Menyengsarakan Pekerja


Berita Ketenagakerjaan
 

Pemerintah akan mencabut ijin perusahaan-perusahaan alih daya (outsourcing) yang menyengsarakan pekerja dan tidak memberikan hak-hak normatif bagi pekerja. Komitmen pemerintah sama dengan keingingan serikat pekerja/serikat buruh bahwa pelaksanaan penyerahan sebagian pekerjaan kepada pihak ketiga (outsourcing) tidak boleh menyimpang terhadap peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

“Perusahaan outsourcing yang menyengsarakan pekerja, melanggar UU No. 13/2003 dan tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi maka harus dicabut ijinnya,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Kantor Kemnakertrans, Jakarta pada Kamis (27/9). 
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by dEk WiDHi