Selasa, 02 Oktober 2012

Survey KHL dan Upah Pekerja, Muhaimin Sidak ke Pasar Jatinegara


Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Pasar Regional Jatinegara, Jakarta Timur. Survey ini dilakukan untuk memantau harga komponen-komponen KHL sebagai pertimbangan untuk penentuan upah minumum tahun 2013. "Survey ini untuk penentuan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten kota. Untuk itu, tim melakukan survei melalui pasar-pasar tradisional sebagai standar penghitungan upah," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar seusai melakukan sidak, Selasa (2/10). Dalam survey ini Muhaimin mendatangi sejumlah kios pedagang berbagai kebutuhan pokok, antara lain sayur-mayur, telur, ikan, daging sapi, dan ayam. Tak hanya berdialog tentang fluktuasi harga pasca-Lebaran, Muihaimin yang berbaju batik tersebut membeli juga beberapa komoditas dagangan. Muhaimin mengatakan hasil survei itu akan diusulkan Dewan Pengupahan kepada Gubernur DKI Jakarta. Setelah itu, melalui surat gubernur, upah minimum provinsi para pekerja akan ditetapkan.
Oleh sebab itu, dia berharap dari survei tersebut,Dewan Pengupahan dapat melakukan analisis secara obyektif demi peningkatan kesejahteraan. “Dari survey harga kebutuhan pokok, kita liat standar fluktuasinya belum ada kecuali daging, rata-rata kenaikan nya masih normal dari harga yang ada dan kita harapkan berdasarkan kegiatan survey ini bisa ditentukan harga kebutuhan pokok untuk memenuhi kebutuhan hidup layak yang objektif, “kata Muhaimin. Pasar tradisional ini menjadi standar yang nanti akan menjadi bahan dewan pengupahan daerah untuk menentukan upah disini ikut semua unsur buruh, unsur apindo, unsur pemerintah, dari tripartit dan juga pakar dan akademisi. “Pemerintah berharapkan di seluruh Indonesia menggunakan standar survey yang tepat. Harus dilakukan pembicaraan yang terbuka antara pekerja pengusaha dan unsur pemerintah daerah diputuskan dengan baik sehingga tak perlu geger –geger Muhaimin menegaskan posisi upah minimum untuk standar bagi upah buruh yang bekerja dibawah satu tahun dan lajang. Oleh karna itu gunakan upah minimum sebagai sosial standar minimum bukan standar maksimum. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak yang merupakan penyempurnaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 17/MEN/ VII1/2005 Dalam penyempurnaan permenakertrans baru jumlah jenis kebutuhan yang semula 46 jenis komponen KHL berubah menjadi 60 jenis komponen KHL. Selain itu terdapat 8 jenis penyesuaian/ penambahan jenis kualitas dan kuantitas KHL serta 1 perubahan jenis kebutuhan. “ Pemerintah menyadari upah murah bukan menjadi standardaya tarik investasi, karena upah murah yang tidak menyejahterakan pekerja akan menjadi permasalahan di kemudian hari. Semua pihak sudah sepakat bahwa peningkatan upah menuju upah layak merupakan salah satu factor untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, “ kata Muhaimin Muhaimin Iskandar meminta Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) agar segera melaksanakan survey lapangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di daerah masing masing untuk menetapkan besaran upah minimum tahun 2013. “Pembahasan penetapan UM 2013 dilakukan secara matang dengan melibatkan semua pemangku kepentingan yaitu pekerja, pengusaha dan pemeritnah sehingga nantinya tidak menimbulkan gejolak dalam pelaksanaannya Hasil Survey Harga Bayam Rp. 10.000,-/Kg, Kangkung Rp. 7.000,-/Kg, Kol/Kubis Rp. 6.000,-/Kg, Kacang Panjang Rp. 12.000,-/Kg, Sawi Rp. 8.000,-/Kg Telur Ayam Ras Rp. 15.000,-/Kg yang mengalami penurunan dibanding survey, sebelumnya Rp. 17.000,- Ikan Bandeng Rp. 30.000,-/Kg karena ikan lagi langka Daging Ayam Negeri Rp. 25.000,-/Kg sebelumnya Rp. 27.000,-/Kg Daging Rp. 85.000,-/Kg Pusat Humas Kemnakertrans

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by dEk WiDHi