Selasa, 02 Oktober 2012

Proses Rekrut TKI



Ingin Bekerja ke Luar Negeri ???

Pahami Beberapa Hal Agar Anda Berhasil / Sukses
1. Tenaga Kerja Indonesia (TKI) adalah Investasi menuju Asset
* Pemerintah Daerah Bali tidak mempekerjakan/menempatkan TKI di Luar Negeri sebagai Pembantu Rumah Tangga (Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 562/4729/III.2/Disnaker Tanggal 25 Juli 2005 Tentang Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri ); hanya penempatan di usaha formal.
* Persyaratan & Perlindungan
Lulusan Diploma Pariwisata, SMK/U + pengalaman kerja di Hotel berbintang, lulus medical check up, pria/wanita, berbahasa Inggris aktif, usia minimum 20 thn (hospitality sector). Bidang perkebunan, memiliki syarat teknis pertanian.
* Penempatan TKI dilaksanakan oleh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) dan memiliki izin resmi dari Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI. Perseorangan yang memiliki informasi kesempatan kerja dari pengguna/perusahaan resmi di Luar Negeri, boleh bekerja ke Luar Negeri dan harus diketahui oleh Kantor yang menangani ketenagakerjaan.
2. Caritahu Informasi Resmi
* Setiap informasi atau janji melalui perseorangan tentang bekerja ke Luar Negeri, jangan langsung dipercaya. Tanyakan/ konfirmasi lagi ke Kantor Tenaga Kerja setempat (Kab/Kota/Provinsi). Demikian juga halnya dengan iklan-iklan/promosi melalui surat kabar atau bentuk lain, agar ditanyakan kebenarannya.
* Peluang Kerja di Luar Negeri adalah dalam waktu singkat sehingga perlu direncanakan matang tentang pengaturan dana dan perlindungan untuk kesinambungan pekerjaan sekembali dari LN.
3. AYO....Bangkit.....!
* Persiapkan diri Anda dengan baik, raihlah kompetensi kerja.
* Banyak bujukan dalam wujud janji dan informasi sesat, maka bertanyalah kepada kami,...kami siap melayani dengan senyum, agar tidak sesat di jalan.
Astungkarah !

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by dEk WiDHi